Kamis, 29 September 2016

DOAKAN KEBAIKAN UNTUK KELUARGAMU



Berkata Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin -rahimahullah :

" Latihlah lisanmu ketika anak-anakmu atau keluargamu membuatmu marah dengan engkau mendoakan kebaikan untuk mereka,

Sebagian manusia mereka mengatakan :

Semoga Allah menghukummu,

Semoga Allah membinasakanmu,

Semoga Allah hitamkan wajahmu,

Semoga Allah tidak memberikan taufik kepadamu tidak si dunia tidak pula di akhirat !!

SUNGGUH INI ADALAH PERKARA YANG HARAM

Bersabarlah,

Tempatkan dirimu,

Doakan kebaikan untuk keluargamu,"



Chanel Fawwaz bin Ali Al-Madkhalî

BOLEHKAH MENAHAN KENTUT KETIKA SHALAT ?



Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:
Bolehkah menahan kentut ketika shalat?

Jawaban:
Ya, Dia boleh menahannya jika kentut tekanannya ringan.

Adapun jika kentut tekannya kuat, maka dia hentikan shalat.

Karena jika kentut tekananya ringan, dia bisa menahan kentut tanpa memberatkannya ketika dia berada dalam shalatnya, maka tidak mengapa.

Seperti kencing dan buang hajat jika ringan tekanannya, maka dia sempurnakan shalatnya. Namun jika menyibukkannya dalam shalat, hendaknya dia hentikan shalat.

Hendaknya dia keluarkan kentut, kencing, dan buang hajat sehingga dia shalat dengan menghadirkan hati berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

لا صلاة بحضرة طعام ولا وهو يدافعه الأخبثان

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadats.” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud)

Dengan demikian kentut yang kuat tekanannya yang mengganggunya, hendaknya dia hentikan shalatnya

http://www​.binbaz.org.sa/noor/11682

http://bit.ly/Al-Ukhuwwah

PENGARUH TEMAN DUDUK



Asy-Syaikh Doktor Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan Hafizhahullah :

Pertanyaan :

Apa makna hadits :

"Seseorang diatas agama temannya"

Jawaban :

"Naam, seseorang diatas agama temannya, yakni bahwa teman itu memperoleh dari temannya kebaikan atau keburukan.

Apabila teman duduknya shalih maka akan mengambil manfaat darinya berupa kebaikan dan amalan shalih serta akan meneladaninya.

Akan tetapi jika teman duduknya jelek atau rusak maka akan terpengaruh olehnya dan berakhlak dengan akhlaknya.

Dalam hal ini terdapat anjuran untuk memilih teman yang shalih dan teman duduk yang shalih serta menjauhi teman duduk yang jelek.

Rasulullah ﷺ bersabda (artinya) :

'Permisalan teman duduk yang shalih dan teman duduk yang jelek itu seperti penjual misk dan tukang pandai besi.'

Apabila berteman dengan penjual misk (minyak wangi) maka tidak luput dari hal tersebut akan mendapatkan kebaikan darinya, apakah dengan membeli misk darinya, atau pemilik misk tersebut memberikannya secara gratis atau cuma-cuma, ataupun akan mendapatkan bau yang wangi selama berteman dengannya.

Adapun teman duduk yang jelek itu seperti tukang pandai besi. Entah bajumu akan terbakar ataukah mendapatkan bau yang tidak enak selama engkau berteman dengannya."


Website Syaikh Hafizhahullah


 موقع الشيخ حفظه الله

CHANNEL TELEGRAM :
http://bit.ly/pencarialhaq1

Rabu, 28 September 2016

Info Kajian Ahlussunnah Semarang Ahad 2 Oktober 2016



BISMILLAAHI WALHAMDULILLAAH

Hadirilah Dengan Mengharap Pahala Allahu ta 'ala Semata - Kajian Islam Ilmiyyah Ahlussunnah Wal Jama'ah Di Semarang - Insya Allah


MATERI :
 ~ Fiqih Ibadah ~

PEMATERI :
al Ustadz Qomar Suaidy Lc Hafizhahullah


HARI :
Ahad 1 Muharram 1437 H - 2 Oktober 2016 M


WAKTU : Jam 15:45 Sore Wib Insya Allah


TEMPAT :
Masjid DIPONEGORO
Jl. Admodirono Pleburan UNDIP Semarang


PENYELENGGARA :
Majlis Ta'lim Al I'tishom Semarang
Jl. Tambak Boyo Lor 6 Tlogosari Kulon


KAJIAN GRATIS UNTUK UMUM
IKHWAN DAN AKHWAT !


LIVE INSYA ALLAH DI :
Website Resmi - www.SalafySemarang.com


INFORMASI :
Hasan - 085225003939 / 085712445355


TurutAndil MenShare :

- Grup WhatsApp CopyPaste :
AHLUSSUNNAH SEMARANG
- Channel Bbm :
Pin C001751EE
- Channel Telegram CopyPaste :
@ahlussunnahsemarang
- Website Dan Blog Pribadi :
www.AhlussunnahSemarang.com
www.yukngajisemarang.blogspot.com

Selasa, 27 September 2016

NASEHAT DARI SYAIKH SHALIH AL FAUZAN HAFIZHAHULLAH DAN SYAIKH AL ALBANI RAHIMAHULLAH UNTUK DAI YANG SUKA TAMPIL DI VIDEO DAN TV


ASY-SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN MEMBOLEHKAN REKAMAN (GAMBAR) VIDEO ?

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah termasuk ulama yang berpendapat haramnya gambar video (rekaman). Namun di internet banyak sekali beredar rekaman ceramah beliau di berbagai situs.
Keadaan ini bisa jadi akan memunculkan kebingungan bagi sebagian orang, mengapa hal ini bisa terjadi?

Penyebabnya menurut kami –wallahu a’lam- adalah karena beliau berpendapat haramnya video yang berbentuk rekaman, namun di sisi lain beliau membolehkan video (tv) yang berbentuk siaran langsung. 

Dan rekaman-rekaman ceramah beliau yang banyak beredar di internet mungkin diambil dari siaran-siaran langsung ceramah beliau, kemudian diunggah ke internet tanpa seijin beliau. Wallahu a’lam.

Pada edisi pertama kami telah menampilkan sebagian fatwa beliau tentang video, berikut kami tampilkan kembali fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan secara lebih lengkap agar pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lengkap.


__________


Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya:

[Apa hukum video? Bagaimana kami harus menjawab bila ada orang yang menyatakan bahwa Anda membolehkan video, karena anda muncul disiaran dakwah di TV Majd Channel ?

Jawaban :

SUBHAANALLAH, SAYA MEMBOLEHKANNYA ??!

Terkait kemunculan saya di TV,

Maka saya dalam keadaan tidak menginginkannya.

Mereka datang ke masjid kemudian merekam ta’lim dan juga para hadirin.

Mereka tidak ijin terlebih dahulu atau berkonsultasi.

Saya benar-benar tidak mengijinkannya,

Begitupun saya sama sekali tidak suka dengan hal ini, siapa saja pelakunya.


Mereka juga telah merekam ta’lim asy-Syaikh bin Baz Rahimahullah

Dalam keadaan beliau tidak suka dengan hal tersebut.

Bahkan beliau memperingatkan umat darinya.

Mereka datang pada suatu acara, bergabung bersama-sama, merekam, lalu muncullah siarannya di TV.

Apakah ini berarti asy-Syaikh bin Baz membolehkan gambar (tashwir) ?

Sama sekali tidak.

Beliau berdiri pada posisi bahwa semua gambar, dalam berbagai jenisnya, adalah haram.


_________



Pada kesempatan lain beliau Syaikh Shalih al Fauzan Hafizhahullah ditanya

Apakah benar berita yang menyatakan bahwa Anda telah merubah pendapat Anda tentang larangan membuat gambar, terkait dengan persetujuan Anda untuk menampilkan rekaman ta’lim Anda di Majd Tv dan lainnya?

Jawaban :

INI ADALAH PENUKILAN YANG TIDAK BENAR.

Hukum gambar adalah haram.

Tidak boleh bagi saya atau selain saya berkata kepada anda bahwa gambar itu boleh dikarenakan dalil tentang pelarangan gambar sangat jelas, begitu pula hukuman bagi pelakunya.

Dan perbuatan ini termasuk dari dosa besar. 

Saya termasuk yang berpendapat haramnya gambar kecuali dalam keadaan kita sangat butuh (darurat).

Saya ulangi lagi, gambar adalah sesuatu yang dilarang kecuali dalam keadaan kita sangat butuh, seperti dalam pembuatan kartu identitas, SIM, atau paspor. Dalam situasi demikian maka gambar dibolehkan.

Dalam keadaan lain, seperti untuk kenang-kenangan, sebagai hiasan atau dekorasi, maka yang ini tidak boleh.

Ini adalah perbuatan yang lebih jelek, yaitu ketika seseorang menggantung gambar. Perbuatan ini larangannya lebih keras lagi.

Ini adalah kalimat (pendapat) yang telah saya nyatakan dan yang terus saya pegangi. Bila ada yang menyandarkan kepada saya selain ini, maka itu adalah tidak benar.

Adapun terkait Majd TV,

Maka saya tidak pernah datang kepada mereka atau ke studio mereka.

Merekalah yang datang ke masjid

Dan kemudian merekam.

Seperti halnya mereka juga melakukan pengambilan gambar saat pelaksanaan shalat di Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah).

Mereka datang ke masjid,

Kemudian melakukan pengambilan gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.


_________



Pertanyaan :

Apakah orang yang merekam ta’lim atau pelajaran teranggap sebagai orang yang disebut dalam hadits tentang larangan membuat gambar ?

Jawaban :

YA TERMASUK.

Dia termasuk di dalamnya.

Tidak ada kebutuhan kita pada gambar.

Pelajaran (ilmu) itu cukup direkam (suaranya, -red.),

Didengarkan,

Dan ditulis.

Tujuan telah tercapai tanpa perlu ada gambar (video).


___________



Pertanyaan :

Apakah boleh seorang ulama atau penuntut ilmu tampil di TV jika keadaan membutuhkannya?

Jawaban :

(Siaran) televisi yang live/langsung adalah memindahkan (menyalurkan) gambar, dan ini berbeda dengan merekam yang merupakan bentuk menyimpan gambar (seperti kamera foto). 

Siaran live hanya sekedar menyalurkan, misalnya adalah siaran langsung shalat di Masjidil Haram, di Masjid Nabawi, siaran langsung pelaksanaan ibadah haji saat wuquf di Arafah atau tempat ibadah haji lainnya. Ini adalah siaran langsung (live). Mereka menyebutnya siaran langsung.


_________



Pertanyaan :

Ada orang yang menjadikan kemunculan Anda di TV sebagai dalil bahwa Anda membolehkan gambar ?

Jawaban :

Saya telah menulis tentang masalah ini.

Saya nyatakan bahwa itu (siaran langsung) bukan gambar, tapi sekedar menyebarkan saja.

Asy-Syaikh Fauzan juga ditanya tentang bagaimana bila ada orang yang menjadikan siaran langsung tersebut sebagai rekaman, maka beliau menjawab bahwa itu menjadi tanggung jawab si pelaku [*]

[Diketik ulang untuk Darussalaf.or.id dari Majalah Fiqih Islami FAWAID No. 04/I/1435/2014 Hal. 52-54]

__Catatan__
[*]http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125720

Rujukan: Dari situs Darussalaf.Or.Id
//http://www.darussalaf.or.id/fiqih/asy-syaikh-sholih-al-fauzan-membolehkan-video/


___________


APAKAH HUKUM GAMBAR DAN SEMINAR SEMINAR DI TELEVISI ?

Syaikh al Albani Rahimahullah menjawab :

Seperti itulah. 

Di sana sudah terdapat banyak kaset-kaset seputar masalah ini.

Maka tidak boleh menggunakan gambar

Bagaimanapun juga banyaknya cara untuk menggambar

Sama saja apakah menggambar:
Dengan tangan,
Dengan peralatan fotografi,
Atau dengan video,
Semua itu tidak boleh

Kecuali dalam kondisi darurat, seperti:
Gambar untuk kartu identitas,
Passport,
Dan lain-lain.

Adapun berluas-luasan (bermudah-mudahan) dalam menggambar yang kami lihat pada zaman sekarang ini, seperti sebagai contoh ada seseorang yang ingin menyampaikan muhadhoroh (ceramah), lalu dia muncul di televisi, maka di mana sisi daruratnya ??

Sebaliknya, orang yang menampilkan dirinya di televisi

Maka dia memaparkan dirinya pada fitnah ingin tampil, “nah ini lho saya...!”

Padahal, jika tujuannya adalah ta'lim (mengajar), maka tujuan itu bisa dicapai dengan hanya memperdengarkan suara sang penceramah kepada audien, dan ini sudah mencukupi untuk merealisasikan kemaslahatan-kemaslahatan yang syar'i.

[ سؤال ]

 ما حكم الصور والندوات في التلفزيون؟

[الشيخ ]

{ كذلك هناك أشرطة كثيرة حول هذا
 فلا يجوز استعمال الصور
 مهما تعددت الأساليب سواء كانت
 باليد
 أو بالألة الفوتوغرافية
 أو بالفيديو
 فان ذلك لا يجوز

 إلا في حالة الضرورة
 كصور الهويات مثلاً
 والجوازات
 ونحو ذلك؛ 

 أما التوسع الذي نراه في العصر الحاضر انه إنسان مثلا ً يريد أن يلقي محاضرة فيطلع في التلفاز وين الضرورة؟

 بالعكس المعرض نفسه للتلفاز
 يعرض نفسه للفتنة شوفوني؛ ها أنا؛
بينما إذا كان المقصود هو التعليم فيحصل بمجرد أن يسمع الناس كلام المتكلم وهذا كاف في تحقيق المصالح الشرعية. } انتهى


Sumber:http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=43830


___________


Sumber :
Channel Telegram @AshHabusSunnah
www.alfawaaid.net/2016/09/video-nasehat-dari-ulama-kepada-dai.html?m=1

TurutAndil MenShare :

- Grup WhatsApp CopyPaste :
AHLUSSUNNAH SEMARANG 
- Channel Telegram CopyPaste :
@ahlussunnahsemarang
- Website Dan Blog Pribadi :
www.AhlussunnahSemarang.com
www.yukngajisemarang.blogspot.com

Ayo Bantu MenShare !!!

Pesan Dari Ibnul Jauzi Rahimahullah :

" Siapa Yang Suka Agar Tidak Terputus Amalnya Setelah Dia Mati, Hendaklah Dia Menyebarkan llmu " (At-Tadzkirah 55)

Senin, 26 September 2016

Keutamaan Sholat Subuh




 قال رسول الله من صلى البردين دخل الجنة (البخاري 574)

Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa yang solat subuh dan asar maka dia akan masuk syurga." (HR Bukhari 574)



 قال رسول الله لن يلج النار أحد صلى قبل طلوع الشمس وقبل غروبها (مسلم 634)

Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak akan masuk neraka seseorang yang solat sebelum terbitnya matahari dan sebelum tenggelamnya." (HR Muslim 634)



 قال عمر بن الخطاب لأن أشهد صلاة الصبح في جماعة أحب إلي من أقوم ليلة (المشكاة 1038)

Umar bin Khatab berkata, "Sungguh aku solat subuh berjamaah (di masjid) itu lebih aku senangi dari bangun malam (tahajjud)." (Misykatul Masobih 1038)



 قال ابن عمر كنا إذا فقدنا الإنسان في صلاة الصبح والعشاء أسأنا به الظن (صحيح الموارد 364)

Ibnu Umar berkata, "Kami (para sahabat) jika tidak melihat seseorang ketika solat subuh dan isya', maka kami berburuk sangka padanya." (Sahih Mawarid 364)

 (Faedah ilmiah dari al-Ustadz Usamah Mahri di WhatsApp طريق السلف)

www.thoriqussalaf.com


HUKUM NGOBROL DI MASJID SEBELUM IQOMAH DITEGAKKAN



Asy-Syaikh Al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Fadhilatus syaikh, apa pendapat anda tentang orang-orang yang hadir di masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah lantas mereka tersibukkan dengan obrolan di antara mereka sampai ditegakkan shalat.

Jawaban :

Apabila mereka masuk masjid lalu mengerjakan shalat tahiyatul masjid & shalat rawatib (jika ada sebelumnya), tatkala mereka telah melakukan hal itu maka yang lebih afdhal bagi mereka adalah menyibukkan diri dengan Al quran, tasbih atau sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Karena mereka senantiasa berada dalam shalat selama mereka menunggu shalat.

Namun jika mereka tersibukkan dengan obrolan yang lain, maka kita lihat.  Jika  perkara yang haram, maka perbincangan mereka tentang hal itu di masjid ketika menunggu shalat akan membuat dosanya semakin besar. Namun jika yang dibicarakan adalah perkara mubah, maka tidak masalah selama tidak mengacaukan (konsentrasi) orang lain.

Dengan demikian jika obrolan mereka sampai mengganggu ibadah orang lain, maka tidak halal bagi mereka melakukannya terhadap kaum muslimin.

Sumber : Liqo Al Bab Al Maftuh 48

Alih Bahasa TIM KITasatu

Join Channel Telegram:
http://tlgrm.me/KajianIslamTemanggung