Sabtu, 26 Maret 2016

HUKUM MEMBUNUH SEMUT, LALAT, NYAMUK DAN KECOAK DIDALAM RUMAH



HUKUM MEMBUNUH ANJING DAN KUCING

Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

Demikian dengan kucing yang mengganggu seperti memangsa ayam atau merpati dan tidak bisa lagi untuk diusir, yaitu ketika diusir datang lagi dan memangsa hewan yang lain dan mengganggu maka boleh dibunuh.

Adapun jika masih bisa diusir dan diasingkan tanpa perlu untuk membunuhnya maka cukup diusir saja dan jangan dibunuh.

Dan tidak boleh dibunuh dengan api, karena tidaklah mengadzab dengan api kecuali Allah.

Kucing ini dibunuh dengan selain api, dengan racun atau dipukul apabila sudah tidak bisa lagi kecuali dengan cara itu, adapun kalau masih bisa diusir dan dijauhkan dan ditakut takuti sampai dia bisa pergi maka jangan dibunuh, apabila sudah mau tidak mau harus dibunuh kucing ini karena mengganggu dan tidak bisa dengan solusi lain maka tidak mengapa dibunuh tetapi tidak dengan api.

Adapun anjing maka tidak boleh dibunuh kecuali yang berbahaya, caranya adalah diusir jika memang mengganggu, dijauhkan dari ladang atau pekarangan, dan tidak boleh dibunuh kecuali mengganggu dan berbahaya seperti menggigit manusia.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/11745


________________



HUKUM MEMBUNUH CICAK

Asy Syeikh Al Utsaimin rohimahullah:

Disana ada anjuran terhadap kaum muslimin untuk beregera membunuh cicak, dan membunuhnya dengan kuat agar bisa langsung mati.

Nabi Shollallahu alaihi wa sallam menamakan cicak dengan binatang fasiq..........

Oleh karena itu selayaknya bagi seorang muslim untuk mencari cicak dirumahnya, di pasar, di masjid dan membunuhnya.

Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=13893


__________________



HUKUM MEMBUNUH SEMUT, LALAT, NYAMUK DAN KECOAK DIDALAM RUMAH

Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

Tanya: Serangga yang ada dirumah seperti semut, kecoak dan yang lainnya apakah boleh dibunuh dengan air atau dibakar, kalau tidak boleh maka apa yang harus kita lakukan?

Jawab: Serangga serangga ini apabila mengganggu maka boleh dibunuh tidak dengan api tetapi dengan alat pemusnah yang lainnya, sebagaimana sabda Nabi Shollallahu alihi wa sallam:

((خمس من الدواب كلهن فواسق يقتلن في الحل والحرم الغراب والحدأة والفأرة والعقرب والكلب العقور))

Lima hewan yang semuanya disebut hewan fasiq yang dibunuh di tanah harom atau diluar tanah harom, Burung Gagak, Al Hada-ah, tikus, kalajengking, Anjing galak" dalam hadist yang lainnya disebutkan juga ular.

Ini adalah hadist yang shohih dari Nabi Shollallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan untuk membunuh hewan hewan ini DAN YANG SEMAKNA DENGANNYA DARI HEWAN HEWAN YANG MENGGANGGU seperti semut, kecoak, nyamuk, lalat, dan semua binatang buas agar kita terhindar dari bahaya mereka.

Adapun jika semut itu tidak mengganggu maka tidak boleh dibunuh karena Nabi Shollallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh semut, lebah, burung hud hud dan shurod, yang demikian jika tidak mengganggu.

Adapun jika mengganggu maka disamakan dengan lima binatang yang disebutkan didalam hadist, wallahul muwaffiq.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/173

Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~