Selasa, 01 Maret 2016

HUKUM MENYEMPURNAKAN SHALAT KETIKA SAFAR



Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Seorang musafir mengimami penduduk yang mukim dengan menyempurnakan shalatnya. Bagaimana keadaan shalatnya?

Jawaban: Apabila dia menyempurnakan shalatnya sementara ia seorang musafir dan menjadi imam bagi penduduk yang mukim, maka hal itu tidak mengapa.

Hanya saja dia menyelisihi sunnah.

Dan yang sunnah hendaklah dia mengqashar shalatnya dan mengatakan kepada mereka:

" Saya seorang musafir, dan saya akan mengerjakan shalat dua rakaat. Bila saya salam maka sempurnakan shalat kalian. "

Sumber: Silsilatu liqa’atil Babil Maftuh-liqa’ul babil maftuh (7)

Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy
Sumber : http://forumsalafy.net/hukum-menyempurnakan-shalat-ketika-safar-2/
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy