Selasa, 23 Februari 2016

BANCI/BENCONG DALAM SYARIAT ISLAM



Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu mengatakan :

Ulama Mengatakan Banci/Bencong Al-Mukhonnats  ada dua jenis :

️Jenis pertama adalah :

Golongan yang diciptakan dalam keadaan seperti itu, dan dia tidak memberat-beratkan dirinya (baca; berusaha) untuk berakhlaq dengan akhlaq wanita, berhias, bicara dan bergerak seperti gerakan wanita. Bahkan hal tersebut merupakan kodrat yang Allah ciptakan atasnya, maka yang seperti ini tidak ada ejekan,  celaan, dosa dan hukuman baginya karena sesungguhnya dia diberi udzur karena dia tidak membuat-buat hal tersebut.

Jenis kedua adalah :

Yang kodratnya tidak seperti itu, bahkan dia berusaha berakhlak, bergerak, bertabiat dan berbicara seperti wanita dan juga berhias dengan cara wanita berhias. Maka ini adalah tercela yang telah datang hadits yang shohih tentang laknat (terhadapnya)

(Syarh Shohih Muslim (7/317) secara ringkas)

http://www.darussalaf.or.id/fiqih/waria-banci-dalam-syariat-islam/?fdx_switcher=true

WA SALAM