Rabu, 17 Februari 2016

HUKUM GERAKAN GERAKAN DIDALAM SHOLAT




 Asy Syeikh Al Utsaimin rohimahullah:

Pada kesempatan ini aku ingin menyampaikan bahwa gerakan gerakan didalam sholat terbagi menjadi 5 macam: gerakan yang wajib, gerakan yang sunnah, gerakan yang makruh, gerakan yang harom, gerakan yang mubah.

Adapun gerakan yang wajib, yaitu gerakan yang mengahruskan seseorang melakukan perkara yang wajib, seperti seseorang ketika sedang sholat kemudian dia ingat pada imamahnya ada najisnya, maka pada keadaan yang demikian ini dia harus melepas imamahnya, ini adalah gerakan yang wajib.

 Dalilnya bahwa Nabi Shollallahu alaihi wa sallam ketika sholat didatangi oleh Jibril, kemudian Jibril mengabarkan kepada Beliau sholallahu alaihi wa sallam bahwa pada sandal beliau ada kotorannya, maka beliau shollallahu alaihi wa sallam melepas kedua sandalnya di pertengahan sholat kemudian beliau melanjutkan sholatnya.

 Ini adalah gerakan yang wajib, qoidahnya adalah: gerakan yang wajib adalah gerakan mengharuskan melaksanakan perkara yang wajib atau meninggalkan sesuatu yang harom.

Gerakan yang sunnah, yaitu gerakan untuk melakukan perkara yang sifatnya sunnah, seperti bergerak mendekat kepada sof tetangganya untuk menutup celah yang kosong, ini adalah gerakan yang sunnah.

 Gerakan yang makruh, yaitu gerakan yang tidak perlu dan tidak ada kaitannya dengan kesempurnaan sholat.

 Gerakan yang harom, yaitu gerakan yang banyak dan berulang ulang, seperti seseorang ketika berdiri dia melakukan gerakan gerakan yang sia sia, demikian pula ketika ruku', sujud, ketika duduk, dia terus melakukan gerakan gerakan yang sia sia ini sehingga dia tidak seperti orang yang sedang sholat, maka ini gerakan yang harom karena akan membatalkan sholatnya.

Gerakan yang mubah, yaitu selain dari gerakan gerakan diatas, seperti seseorang menggaruk gatal pada tubuhnya, atau imamahnya turun ke matanya sehingga dia menganggkatnya, atau ada seseorang yang minta izin kepadanya kemudian dia mengangkat tangannya untuk memberikan izin kepada orang itu, maka ini adalah gerakan yang mubah/boleh.


 Sumber: Fatawa Arkanil Islam 341-342
 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~