Sabtu, 17 September 2016

HUKUM BERJALAN DALAM KEADAAN SHALAT UNTUK MENCARI SUTROH



Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz & Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahumallah.

Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah :

Makmum ketika imam telah salam, maka ia menjadi munfarid/sendirian.  Maka dalam keadaan ini -sutroh imam adalah sutroh baginya (makmum) - tidak berlaku lagi, karena si imam saat ini bukan lagi imam, ia sudah berpindah dari posisinya sebagai imam.

Namun setelah itu jika makmum kembali berdiri meneruskan shalat, apakah disyari’atkan bagi makmum untuk mencari sutroh? Yang nampak bagiku, TIDAK DISYARIATKAN untuk mencari sutroh. Karena para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika mereka masbuk dan hendak menyelesaikan sisa shalatnya, mereka TIDAK LAGI MENCARI SUTROH. Lalu jika kita katakan bahwa sebaiknya mencari sutroh, atau bahkan wajib bagi yang berpendapat wajibnya sutroh, maka pada umumnya diperlukan melangkah dan gerakan yang tentunya tidak bisa kita bolehkan KECUALI DENGAN DALIL YANG TEGAS.

Maka yang nampak disini, kita katakan kepada makmum bahwa sutroh anda sudah berakhir dengan berakhirnya imam dan ANDA TIDAK PERLU MENCARI SUTROH. KARENA TIDAK ADA DALIL MENGENAI MENCARI SUTROH DI TENGAH-TENGAH SHALAT. Yang ada dalilnya adalah mencari sutroh SEBELUM mulai shalat.”

(Liqa Babil Maftuh, kaset no. 155, fatwa no. 16, Al Mausu'ah Asy Syamilah)



Fatwa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah :


PERTANYAAN :

Saya melihat pada sebagian pemuda jika imam shalat telah salam (selesai) dan tersisa untuk pemuda ini beberapa rakaat maka dia melangkah/berjalan beberapa langkah ke depan untuk mencegah orang yang lewat dari jamaah shalat yang lain, apakah perbuatan ini benar ? dan apakah melangkah ini membatalkan shalat ?


JAWAB :

Tidak memudharatkan/membatalkan shalatnya in syaa Allah. Melangkah sedikit sehingga orang-orang bisa lewat di belakang orang yang shalat, ini tidak membatalkan shalatnya, in syaa Allah. Jika masih ada raka’at yang tersisa, maka sempurnakanlah.

NAMUN jika ia TETAP pada tempatnya, shalat TETAP pada tempatnya, alhamdulillah, ini LEBIH UTAMA DARIPADA MELANGKAH”.

http://www.binbaz.org.sa/mat/14420

Semoga bermanfaat !!

أخوكم،..
أبو بلال المكسري

SAS
Ittiba'us Sunnah
WA MANHAJ SALAF
--------------------------------------
Dipublikasikan di
Telegram Hukum-hukum, tanya jawab, channel @LilHuda
JOIN http://bit.ly/1OsbDFp