Senin, 26 September 2016

HUKUM NGOBROL DI MASJID SEBELUM IQOMAH DITEGAKKAN



Asy-Syaikh Al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Fadhilatus syaikh, apa pendapat anda tentang orang-orang yang hadir di masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah lantas mereka tersibukkan dengan obrolan di antara mereka sampai ditegakkan shalat.

Jawaban :

Apabila mereka masuk masjid lalu mengerjakan shalat tahiyatul masjid & shalat rawatib (jika ada sebelumnya), tatkala mereka telah melakukan hal itu maka yang lebih afdhal bagi mereka adalah menyibukkan diri dengan Al quran, tasbih atau sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Karena mereka senantiasa berada dalam shalat selama mereka menunggu shalat.

Namun jika mereka tersibukkan dengan obrolan yang lain, maka kita lihat.  Jika  perkara yang haram, maka perbincangan mereka tentang hal itu di masjid ketika menunggu shalat akan membuat dosanya semakin besar. Namun jika yang dibicarakan adalah perkara mubah, maka tidak masalah selama tidak mengacaukan (konsentrasi) orang lain.

Dengan demikian jika obrolan mereka sampai mengganggu ibadah orang lain, maka tidak halal bagi mereka melakukannya terhadap kaum muslimin.

Sumber : Liqo Al Bab Al Maftuh 48

Alih Bahasa TIM KITasatu

Join Channel Telegram:
http://tlgrm.me/KajianIslamTemanggung