Sabtu, 25 Mei 2013

Hukuman Terhadap Ahli Bid’ah



193. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan :
“Dan wajib dikenakan hukuman terhadap orang-orang yang menisbatkan dirinya
kepada ahli bid’ah, membela dan memuji mereka atau menyanjung dan
mengagungkan tulisan-tulisan mereka atau mengemukakan alasan bahwa
ucapan (bid’ah) ini tidak dapat difahami apa maksudnya? Atau mempertanyakan
benarkah mereka yang menulis kitab ini? Dan alasan-alasan yang seperti ini
yang sesungguhnya tidak akan diucapkan kecuali oleh orang yang jahil atau
munafiq. Bahkan wajib pula dihukum setiap orang yang sudah mengetahui
keadaan mereka tetapi tidak membantu menegakkan hukuman itu terhadap
mereka (ahli bid’ah) itu maka sesungguhnya menegakkan hukuman terhadap
orang-orang yang seperti ini merupakan kewajiban yang sangat agung. Karena
mereka merusak akal dan agama seluruh makhluk dari kalangan masyayikh,
para ulama, raja-raja dan para pemimpin bahkan menyebarluaskan kerusakan di
muka bumi ini dan menghalangi manusia dari jalan Allah.” (Majmu’ Fatawa
2/132)
194. Syaikh Bakr Abu Zaid mengomentari ucapan beliau dengan mengatakan :
“Semoga Allah merahmati Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan memberinya
minum dari mata air Jannah Salsabil (Amiin). Sesungguhnya ucapan beliau ini
benar-benar berada pada puncak ketelitian dan urgensi (kepentingan) yang
sangat tinggi dan ini meskipun ditujukan khusus untuk menghadapi orang-orang
sesat dari kalangan Al Ittihadiyyah (paham manunggaling kawulo gusti) namun
ternyata berlaku juga terhadap seluruh firqah sempalan (dahulu dan sekarang).
Maka siapa pun yang mendukung tindakan ahli bid’ah, menghormatinya dan
memuliakan karya-karya mereka dan menyebarkannya di tengah-tengah kaum
Muslimin dan membanggakannya serta ikut menyiarkan bid’ah dan kesesatan
yang ada di dalamnya dan tidak membongkar cacat dan (tidak pula menjelaskan)
penyimpangan aqidah yang terdapat di dalamnya (jika ia melakukan hal ini)
berarti ia meremehkan perintah ini. Wajib dihentikan kejahatannya itu agar tidak
menimpa (menular) kepada kaum Muslimin.
Dan kita pun telah diuji pada masa ini dengan (didatangkannya) orang-orang
yang berjalan di atas metode ini yakni mereka memuliakan ahli bid’ah (mubtadi’)
menyebarkan ucapan-ucapan mereka tanpa memberi peringatan atas kekeliruan
para mubtadi’ tersebut juga kesesatan jalan yang dilaluinya. (Bahkan di antara
mereka ada yang menganggap ahli bid’ah dan pekerjaan-pekerjaan mereka
mengandung kebaikan dan layak untuk dibaca dan diperhatikan, pent.). Oleh
sebab itu peringatkanlah untuk menjauhi para pimpinan kebodohan pelaku bid’ah
(mubtadi’) ini. Dan kita berlindung kepada Allah dari kehinaan dan orang-
orangnya.” (Hijrul Mubtadi’ 48-49)
195. Rafi’ bin Asyras berkata :
57Maktabah As Sunnah
http://assunnah.cjb.net/
“Hukuman orang fasiq yang (juga) mubtadi’ adalah jangan menyebut kebaikan-
kebaikannya.” (Syarh Ilal At Tirmidzy 1/353)
196. Asy Syathibi berkata :
“Maka sesungguhnya golongan yang selamat --Ahlussunnah-- mereka diperintah
untuk menunjukkan permusuhan terhadap ahli bid’ah, menjauhi mereka, dan
menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang yang bergabung dengan ahli bid’ah
dengan hukuman mati atau yang lebih rendah dari itu. Sesungguhnya para
ulama telah memperingatkan ummat agar jangan berteman dan duduk dengan
mereka karena hal itu merupakan sebab timbulnya permusuhan dan kebencian.
Akan tetapi tindakan demikian hanya berlaku terhadap mereka yang menjadi
sebab seseorang keluar dari Al Jamaah dengan bid’ahnya dan tidak mengikuti
jalan kaum Mukminin bukan karena permusuhan secara mutlak (umum).
Bagaimana tidak? Kita diperintah untuk memusuhi mereka dan sebaliknya
mereka diperintah untuk loyal (setia dan tunduk) kepada kita dan kembali kepada
Al Jamaah?!” (Al I’tisham 158-159)
197. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
“Adapun dai yang mengajak ummat menuju bid’ah sangat pantas (berhak)
mendapat sanksi berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin dan sanksi itu dapat
berupa hukuman bunuh (diperangi) dan terkadang dapat pula dengan selain itu.
Dan apabila dengan pertimbangan tertentu seorang mubtadi’ belum pantas diberi
sanksi atau tidak mungkin mendapat hukuman maka --mau tidak mau-- haruslah
dijelaskan kepada ummat kebida’ahannya dan mengingatkan mereka agar
menjauhinya karena hal ini termasuk dalam perbuatan amar ma’ruf nahy munkar
yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu’ Fatawa 35/414)
58Maktabah As Sunnah
http://assunnah.cjb.net/